Total Tayangan Halaman

Kamis, 28 April 2016


Kegiatan Donor Darah Di RSUD Pameungpeuk Provinsi Jawa Barat
     Aksi donor darah di RSUD Pameungpeuk merupakan kegiatan yang ke empat kalinya diselenggarakan di pameungpeuk semenjak berdirinya RSUD Pameungpeuk. Kegiatan yang dilaksanakan bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) ini digelar selama satu hari, hari rabu tanggal 27 April 2016. 
    
Tujuan utama aksi sosial ini adalah untuk membantu meningkatkan ketersediaan darah di PMI juga mendorong gaya hidup sehat masyarakat, khususnya masyarakat daerah pameungpeuk melalui donor darah. Tujuan lainnya, adalah membantu Palang Merah Indonesia untuk mendapatkan lebih banyak stok darah dan mendorong gaya hidup sehat bahwa mendonorkan darah secara teratur itu penting karena membuat orang menjadi lebih sehat.

'





Kamis, 07 April 2016

Pengajian Rutin

Pengajian rutin yang dilakukan di RSUD Pameungpeuk , bertujuan untuk memberikan penyegaran rohani kepada pegawai di lingkungan rumah sakit. Agar semakin terciptanya lingkungan yang lebih positif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.





Workshop Tentang Penanganan Limbah Rumah Sakit di RSUD Pameungpeuk Provinsi Jawa Barat

Workshop Tentang 
Penanganan Limbah Rumah Sakit di RSUD Pameungpeuk Provinsi Jawa Barat

Rumah sakit merupakan salah satu upaya peningkatan kesehatan yang terdiri dari balai pengobatan dan tempat praktik dokter yang juga ditunjang oleh unit-unit pendukung lainnya, seperti ruang operasi, laboratorium, farmasi, administrasi, dapur, laundry, pengolahan sampah dan limbah, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Selain membawa dampak positif bagi masyarakat, rumah sakit juga memiliki kemungkinan membawa dampak negatif. Dampak negatifnya dapat berupa pencemaran dari suatu proses kegiatan, yaitu bila limbah yang dihasilkan tidak dikelola dengan baik.

Dalam pengolahan limbah Rumah sakit tidak hanya menghasilkan limbah organik dan anorganik, tetapi juga limbah infeksius yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3). Dari keseluruhan limbah rumah sakit, sekitar 10 sampai 15 persen di antaranya merupakan limbah infeksius yang mengandung logam berat, antara lain mercuri (Hg). Sekitar 40 % lainnya adalah limbah organik yang berasal dari sisa makan, baik dari pasien dan keluarga pasien maupun dapur gizi.Sisanya merupakan limbah anorganik dalam bentuk botol bekas infus dan plastik.

Oleh karena itu perlu diadakannya workshop Tentang Penanganan Limbah Rumah Sakit di RSUD Pameungpeuk Provinsi Jawa Barat yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3, mampu mengidentifikasi jenis limbah B3 berdasarkan karakteristiknya sesuai dengan peraturan perundangan limbah B3 yang berlaku, pengelolaan, keselamatan dan keamanan limbah serta sebagai forum diskusi bagi para peserta sehingga tujuan akhir dari pengelolaan limbah dapat tercapai yaitu penyehatan lingkungan di rumah sakit yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit









Selasa, 22 Maret 2016

Kegiatan Pelatihan BT&CLS (Basic Trauma And Cardiac Life Support) 
Di RS Pameungpeuk Provinsi Jawa Barat






Dengan pelatihan BT&CLS diharapkan perawat  dapat mempraktekkan sesuai dengan prinsip penanganan dan penilaian penderita (primary dan secondary survey). Menentukan managemen penanganan kasus trauma berdasarkan prioritas.
Memulai dengan managemen primary dan secondary survey yang mengacu kepada golden hour dalam penanganan kasus gawat darurat. Dapat mempraktekkan pengkajian fisik pada pasien multiple trauma sesuai dengan konsep yang diajarkan.

Dengan demikian diharapkan seluruh perawat di lingkungan RS Pameungpeuk Provinsi Jawa Barat dapat lebih bekerja secara efektif dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

Senin, 02 Maret 2015

Pengumuman Penerimaan Tenaga Non PNS RSUD Pameungpeuk



P E N G U M U M A N
PENERIMAAN TENAGA NON PNS RSUD PAMEUNGPEUK KABUPATEN GARUT TAHUN  2015
  
RSUD Pameungpeuk Garut, tahun anggaran 2015 membuka lowongan tenaga non PNS yang akan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk Kabupaten Garut dengan ketentuan sebagai berikut :

FORMASI TENAGA NON PNS
  1. Perawat
  2. Bidan
  3. Radiologi
  4. CSSD (Central Sterile Supply Department )
  5. IPSRS (Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit )
  6. IT
  7. Laboratorium
  8. Ipal
  9. Laundry
  10. Gizi
  11. OB
  12. Kebun
  13. Pengemudi
  14. Staff Admin
  15. Satpam
KETENTUAN UMUM
  • Penerimaan tenaga non PNS RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, ujian tulis, wawancara dan, pengumuman yang diterima.
  • Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
  1. Surat lamaran ditujukan kepada Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tenaga Non PNS RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut Tahun 2015, ditulis tangan dengan tinta hitam, di atas kertas double folio bergaris, bermaterai 6.000 dan ditandatangani oleh pelamar;
  2. Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
  3. Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar;
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah;
  5. Keterangan/pengalaman kerja dari institusi pemerintah/swasta (apabila ada);
  6. Foto copy ijasah berikut transkrip nilai yang dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Kepala Sekolah untuk SD, SMP dan SMK dan oleh Rektor/Dekan bagi lulusan D-III, S.1 dan S.2;
  7. Foto copy akreditasi program studi (jurusan) yang terakreditasi oleh BAN-PT atau instansi yang berwenang terhadap akreditasi lembaga pendidikan (bagi lulusan D-III, D-IV, S1 dan S2);
  8. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi lulusan D-III, S.1 dan S.2 Kesehatan atau Surat Keterangan sedang dalam proses
  9. Foto copy ijasah profesi yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi lulusan S.1 dan S.2 Kesehatan;
  10. Foto Copy sertifikat diklat yang dimiliki (misal : BLS,BTLS, ACLS, ATLS, dll);
  11. Khusus tenaga bidan harus melampirkan :
    • a. Foto copy sertifikat Asuhan Persalinan Normal atau Surat Keterangan sedang dalam proses)
  12. Indeks prestasi kumulatif (IPK) atau nilai kumulatif ijasah minimal :
    • a. D-III / D-IV / S.1 dan S2 = 2,75
    • b. SMA / sederajat = 6,00
  13. Mengisi surat pernyataan bersedia tidak mengundurkan diri apabila dinyatakan lulus seleksi akademis;
  14. Bagi formasi tenaga pengemudi harus memiliki SIM yang masih berlaku;
  15. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dan pada bagian belakang dicantumkan nama pelamar;
  16. Apabila salah satu dari syarat yang telah ditentukan di atas tidak dipenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat;
  17. Berkas lamaran menjadi milik panitia.
Pengajuan Lamaran
  • Pelamar memasukkan seluruh kelengkapan persyaratan pendaftaran ke dalam map kertas dengan mencantumkan formasi yang dipilih pada pojok kanan atas
  • Pelamar membawa langsung surat lamaran ke sekretariat : RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut dengan alamat Jln. Miramare No 99 Desa Sirnabakti Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut, Tahap ke 1 (satu) mulai tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan 27 Maret 2016, dan Tahap ke 2 (dua ) tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan 17 Juli 2015 pukul 08.30 s.d 12.00 WIB
Persyaratan Umum:
  1. Warga Negara Indonesia, maximal usia 35 Tahun, kecuali Formasi untuk  Petugas Kebersihan;
  2. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah ;
  3. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah ;
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI ataupun pegawai swasta di tempat lain;
  7. Berkelakuan baik ;
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol ;
  9. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan ;
  10. Melengkapi persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan ;

Catatan:
  • Pelamar yang menyerahkan lamaran melebihi waktu yang ditetapkan, maka dianggap tidak sah
  • Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran mendapat Tanda Nomor Peserta Ujian. Tanda Nomor Peserta Ujian harus dibawa dan ditunjukkan ke Panitia pada saat mengikuti ujian ;
  • RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut atau Panitia ;
  • Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses ;
  • Pengumuman tes dan hasil lulus tes akan di umumkan di RSUD Pameungpeuk tanggal 20 Juli 2015;
  • Apabila ada hal-hal yang kurang jelas terkait penerimaan tenaga non PNS rumah sakit dapat menghubungi Panitia di RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut Jln. Miramare No 99 Desa Sirnabakti Kecamatan Pameungpeuk Garut 44175.