Total Tayangan Halaman

Senin, 02 Maret 2015

Pengumuman Penerimaan Tenaga Non PNS RSUD Pameungpeuk



P E N G U M U M A N
PENERIMAAN TENAGA NON PNS RSUD PAMEUNGPEUK KABUPATEN GARUT TAHUN  2015
  
RSUD Pameungpeuk Garut, tahun anggaran 2015 membuka lowongan tenaga non PNS yang akan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk Kabupaten Garut dengan ketentuan sebagai berikut :

FORMASI TENAGA NON PNS
  1. Perawat
  2. Bidan
  3. Radiologi
  4. CSSD (Central Sterile Supply Department )
  5. IPSRS (Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit )
  6. IT
  7. Laboratorium
  8. Ipal
  9. Laundry
  10. Gizi
  11. OB
  12. Kebun
  13. Pengemudi
  14. Staff Admin
  15. Satpam
KETENTUAN UMUM
  • Penerimaan tenaga non PNS RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, ujian tulis, wawancara dan, pengumuman yang diterima.
  • Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
  1. Surat lamaran ditujukan kepada Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tenaga Non PNS RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut Tahun 2015, ditulis tangan dengan tinta hitam, di atas kertas double folio bergaris, bermaterai 6.000 dan ditandatangani oleh pelamar;
  2. Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
  3. Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar;
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah;
  5. Keterangan/pengalaman kerja dari institusi pemerintah/swasta (apabila ada);
  6. Foto copy ijasah berikut transkrip nilai yang dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Kepala Sekolah untuk SD, SMP dan SMK dan oleh Rektor/Dekan bagi lulusan D-III, S.1 dan S.2;
  7. Foto copy akreditasi program studi (jurusan) yang terakreditasi oleh BAN-PT atau instansi yang berwenang terhadap akreditasi lembaga pendidikan (bagi lulusan D-III, D-IV, S1 dan S2);
  8. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi lulusan D-III, S.1 dan S.2 Kesehatan atau Surat Keterangan sedang dalam proses
  9. Foto copy ijasah profesi yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi lulusan S.1 dan S.2 Kesehatan;
  10. Foto Copy sertifikat diklat yang dimiliki (misal : BLS,BTLS, ACLS, ATLS, dll);
  11. Khusus tenaga bidan harus melampirkan :
    • a. Foto copy sertifikat Asuhan Persalinan Normal atau Surat Keterangan sedang dalam proses)
  12. Indeks prestasi kumulatif (IPK) atau nilai kumulatif ijasah minimal :
    • a. D-III / D-IV / S.1 dan S2 = 2,75
    • b. SMA / sederajat = 6,00
  13. Mengisi surat pernyataan bersedia tidak mengundurkan diri apabila dinyatakan lulus seleksi akademis;
  14. Bagi formasi tenaga pengemudi harus memiliki SIM yang masih berlaku;
  15. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dan pada bagian belakang dicantumkan nama pelamar;
  16. Apabila salah satu dari syarat yang telah ditentukan di atas tidak dipenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat;
  17. Berkas lamaran menjadi milik panitia.
Pengajuan Lamaran
  • Pelamar memasukkan seluruh kelengkapan persyaratan pendaftaran ke dalam map kertas dengan mencantumkan formasi yang dipilih pada pojok kanan atas
  • Pelamar membawa langsung surat lamaran ke sekretariat : RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut dengan alamat Jln. Miramare No 99 Desa Sirnabakti Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut, Tahap ke 1 (satu) mulai tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan 27 Maret 2016, dan Tahap ke 2 (dua ) tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan 17 Juli 2015 pukul 08.30 s.d 12.00 WIB
Persyaratan Umum:
  1. Warga Negara Indonesia, maximal usia 35 Tahun, kecuali Formasi untuk  Petugas Kebersihan;
  2. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah ;
  3. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah ;
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI ataupun pegawai swasta di tempat lain;
  7. Berkelakuan baik ;
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol ;
  9. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan ;
  10. Melengkapi persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan ;

Catatan:
  • Pelamar yang menyerahkan lamaran melebihi waktu yang ditetapkan, maka dianggap tidak sah
  • Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran mendapat Tanda Nomor Peserta Ujian. Tanda Nomor Peserta Ujian harus dibawa dan ditunjukkan ke Panitia pada saat mengikuti ujian ;
  • RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut atau Panitia ;
  • Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses ;
  • Pengumuman tes dan hasil lulus tes akan di umumkan di RSUD Pameungpeuk tanggal 20 Juli 2015;
  • Apabila ada hal-hal yang kurang jelas terkait penerimaan tenaga non PNS rumah sakit dapat menghubungi Panitia di RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut Jln. Miramare No 99 Desa Sirnabakti Kecamatan Pameungpeuk Garut 44175.